JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Untuk antisipasi meningkatnya resiko penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19), Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menerbitkan dua Surat Edaran sekaligus.

Pertama, terkait perpanjangan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dirumah di Kabupaten Madiun. Kedua, terkait dengan perpanjangan penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Madiun, Mashudi dalam siaran persnya, Jum'at (3/4/2020).

Mashudi menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Madiun bernomor 420/173/402.011/2020 ini ditegaskan bahwa masa kegiatan pembelajaran dirumah bagi peserta didik di Kabupaten Madiun diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami juga mengimbau agar satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun diimbau untuk menyesesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Bupati Madiun bernomor 556/172/402.011/2020 ditegaskan bahwa penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun serta mempertimbangkan perkembangan situasi terkini dilakukan sampai dengan tanggal 19 April 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan situasi.

Menurut Mashudi, keputusan ini diambil Bupati Madiun mengingat situasi penyebaran COVID-19 masih terjadi. Sehingga untuk memperkuat social distancing pelaksanaan kegiatan pembelajaran dirumah bagi peserta didik dan penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Madiun diperpanjang.

" Kami berharap pihak - pihak terkait untuk bisa memaklumi dan melaksanakan surat edaran dari Bupati ini, mudah - mudahan Kabupaten Madiun dalam keadaan aman, terkendali, sehat dan masyarakat dalam susana yang sejuk. Dan tentu saja tetap dalam lindungan Allah S.W.T, " ucap Mashudi mengakhiri siaran persnya. (jum).