JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Menyikapi adanya pemberitaan di beberapa media online yang menilai pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tidak transparan, Kepala Desa Purworejo Suprayogi menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar.

Apalagi dalam media online itu ditulis jika pembangunan gorong - gorong di RT 17 dan Normalisasi Jalan RT 21, Desa Purworejo, Kecamatan Geger tersebut melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan proyek.

" Menurut saya pemberitaan itu kurang pas dan tidak benar, karena kita sudah melaksanakan Dana Desa (Dana Desa) sesuai dengan peruntukan dan aturan, serta sesuai dengan regulasi, " jelas Kepala Desa Purworejo Suprayogi kepada para awak media yang biasa liputan di Pemkab Madiun, Sabtu (4/4/2020).

Apalagi dalam pemberitaan itu, penyajian informasi hanya sepihak. Tanpa adanya konfirmasi dari Kepala Desa terkait. Penulisan berita hanya berdasarkan informasi dari oknum LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya yang terkesan menyudutkan pihak desa.

Karena, pemberitaan serupa juga terjadi di desa - desa lain yang ada di Kabupaten Madiun dengan permasalahan yang sama, yakni tidak adanya papan proyek dalam pembangunan desa. Selain itu, informasi yang di dapat pun hanya sepihak, yakni dari oknum LSM GMBI Madiun Raya yang seolah - olah memang sengaja mencari celah dan kesalahan pembangunan yang dilaksanakan di desa - desa yang ada di Kabupaten Madiun.

" Yang jelas media tersebut tidak ada konfirmasi sama sekali dengan pihak desa, tau - tau ada unggahan berita seperti itu, ini yang kami sayangkan, " jelasnya.

Suprayogi menjelaskan terkait pembangunan di desanya sudah menerapkan asas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Yaitu, keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, keuangan desa juga dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Penerapan asas-asas tersebut, menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa, serta sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) terkait pengelolaan ADD maupun DD yang akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan ADD maupun DD tersebut.

Buktinya, sebagai wujud transparansi anggaran pembangunan desa dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun konsisten melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan Kantor Desa serta di ruang terbuka publik.

Dalam baliho berukuran besar itu diinformasikan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahunnya. Pemasangan baliho ini dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan anjuran pendamping desa, agar masyarakat ikut mengawal Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang lebih dari 1 miliar tersebut.

Selain itu, terkait Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Desa Purworejo juga bisa mengunjungi lama web resmi Desa Purworejo yaitu www.desapurworejo.id untuk mengetahui sejumlah kegiatan di desa tersebut.

" Sebenarnya pembangunan di desa ini sudah kita laksanakan, papan nama juga sudah terpasang, juga ada pengawasan baik dari Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun dari TP4D. Makanya dengan adanya pemberitaan seperti itu saya anggap kurang pas dan tidak benar, " ungkap Suprayogi.

Sementara itu, terkait ulah oknum LSM GMBI Madiun Raya yang membuat resah sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Madiun, Bagus, salah satu aktifis dari LSM Gramm menyayangkan hal tersebut.

" Sebagai seorang LSM saya menyayangkan perbuatan seperti itu, saya kira tidak perlu lah, " ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan fungsi LSM, sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan seharusnya justru memberikan pendampingan. Bukan sebaliknya, membuat keresahan di desa - desa.

" Sudah banyak keluh kesah dari beberapa desa terkait ulah oknum LSM GMBI Madiun Raya yang mencari celah dan kesalahan pembangunan di desa, " ungkap Bagus.

Menyikapi hal itu, Bagus berencana bersama LSM lainnya yang sudah tergabung di Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun akan membentuk koalisi LSM dari berbagai unsur. Selanjutnya, dia akan memanggil oknum LSM GMBI Madiun Raya untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

" Sepengetahuan saya LSM GMBI Madiun Raya ini sudah terdaftar di Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, tapi setiap ada undangan tidak pernah datang, dan saya juga tidak pernah ketemu orangnya, " ucapnya.

Senada diungkapkan Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto. Dikonfirmasi melalui watsap, dia membenarkan bahwa LSM GMBI Madiun Raya sudah terdaftar di Bakesbangpoldagri. Namun, pengurus yang terdaftar dengan yang beredar dilapangan tidak sama.

" Sudah terdaftar, cuma pengurusnya kok gak sama. Antara yang terdaftar sama yang beredar, " jelas Sigit Budiharto melalui pesan watsapnya. (jum).