JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun kembali membuka dan melepas plang larangan pemanfaatan yang terpasang sejak Selasa (3/3/2020) di depan Toko Surya Abadi Motor milik Johan Raya yang berada di Jalan Musi 15A, Kota Madiun, Kamis (2/4/2020).
Plang larangan pemanfaatan itu dilepas setelah dilakukan penandatanganan kerjasama antara pihak Pemkot Madiun dan investor di Ruang Transit Balai Kota Madiun.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan pembongkaran plang larangan pemanfaatan itu dilakukan, karena semua permasalahan sudah selesai. Tuntutan kepada Pemkot Madiun semuanya dicabut dan seluruh aset dikembalikan. Namun, keluarga Johan masih ingin menggunakannya untuk tempat usaha.
‘’ Aset ini sudah dikembalikan ke Pemkot semua. Lalu, ada investor masuk dan ingin menggunakan tempat ini sebagai lokasi usaha,’’ tutur Wali Kota Madiun, Maidi dilokasi pembongkaran plang larangan pemanfaatan tersebut.
Menurutnya, investor yang ingin menggunakan tempat usaha itu adalah Melisa Setiawati, yang merupakan putri dari pemilik Bengkel dan Variasi Mobil Surya Abadi Motor. Ke depan, lokasi tersebut akan tetap dimanfaatkan sebagai tempat service mobil dan penjualan aksesoris dengan konsep yang berbeda.
"Dari putra pak Johan ingin tempat ini digunakan untuk usaha yang lebih bagus dan lebih besar makanya langsung disewa 5 tahun dan semua kewajiban pak Johan diselesaikan," tutur Wali Kota Madiun.
Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan berkas sewa aset Pemkot Madiun kepada investor (Foto Diskominfo Kota Madiun).
-------------------------
Lebih lanjut dia katakan, karena semua sudah diselesaikan dengan itikad yang baik, maka pihaknya mendukung agar tempat yang merupakan aset Pemkot Madiun ini dijadikan tempat usaha yang mampu membuat orang tertarik untuk datang ke Kota Madiun.
" Saya berharap lokasi tersebut direnovasi supaya lebih bagus. Untuk nilai sewanya Rp 67 juta per tahun, sesuai Perda. Alhamdulillah, semuanya bisa diselesaikan secara baik sehingga tempat ini akan lancar untuk usaha, " ungkapnya.
Sementara itu, Mas Sri Mulyono kuasa hukum dari Melisa Setiawati mengaku lega dengan tanggapan Pemkot Madiun. Karena, pengajuan permohonan sewa disetujui.
Menurutnya, seluruh permasalahan yang terjadi sebelumnya telah diselesaikan. Sehingga, pada proses pelepasan plang larangan pemanfaatan hari ini hingga ke depannya diharapkan dapat berjalan lancar.
" Selanjutnya, akan dibuka kembali untuk service mobil dan aksesoris. Nanti yang mengelola putranya, dengan konsep yang beda. Sekarang kita sistem sewa 5 tahun tapi bisa diperpanjang lagi," ucapnya. (Adv/jum).