JATIMPOS.CO/KAB. MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Muhamad Al Barra menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan.
Hal itu disampaikan saat memimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, Sekretaris, serta Kepala Bidang (Kabid), Senin (3/3/2025).
Dalam arahannya, Bupati Mojokerto merespons isu penangkapan oknum yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
Ia menegaskan bahwa dirinya serta Wakil Bupati Mojokerto tidak terlibat dalam praktik tersebut dan berkomitmen menjaga pemerintahan yang bersih.
"Kami pastikan tidak ada jual beli jabatan di Pemkab Mojokerto. Saya dan Wakil Bupati berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan prinsip yang bersih dan berintegritas. Kami akan terus melakukan pembinaan yang baik bagi seluruh ASN agar bekerja secara professional dan proporsional," tegas Bupati Mojokerto.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya atau Wakil Bupati dalam urusan jabatan di Pemkab Mojokerto.
"Kami pastikan, oknum-oknum yang mengaku sebagai orang dekat kami dan mengatasnamakan pasangan Mubarok untuk kepentingan tertentu, itu bukan perintah kami. Tidak ada praktik jual beli jabatan dalam kepemimpinan kami," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam menempati jabatan strategis, seorang ASN harus memiliki kompetensi, integritas, serta moralitas yang tinggi.
"Bekerjalah dengan baik, profesional, dan proporsional. Integritas dan moralitas adalah kunci utama bagi ASN dalam mengemban jabatan strategis.” Tegas Gus Barra
Gus Barra juga berkomitmen untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih hingga akhir masa jabatannya pada 2030.
“Kami tegaskan bahwa selama lima tahun kepemimpinan kami, tidak akan ada praktik jual beli jabatan di Pemkab Mojokerto," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto Teguh Gunarko menekankan pentingnya penerapan Core Values ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
"Core Values ini adalah singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut disusun untuk menyederhanakan prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Teguh saat paparan di apel pagi.
Menurutnya, penerapan nilai-nilai tersebut bertujuan membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai ini, kita dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," tegasnya. (din)