JATIMPOS.CO/JOMBANG - Persiapan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang sebelumnya jadi satu di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan akan dipindah ke Ruko Simpang Tiga terus dilakukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si., bersama jajaran Kepala OPD terkait pada Senin (29/07/2024) siang, mengunjungi Ruko Simpang Tiga Kabupaten Jombang.

Dari pantauan dilokasi, Sekda Agus Purnomo tengah memantau proses pemasangan papan nama aset pemerintah, juga bersih-bersih ruangan. 

 

>> Sekdakab Jombang, Agus Purnomo bersama Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang pantau langsung persiapan pindah Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selain membersihkan ruko yang akan ditempati MPP. Pemkab Jombang juga memasang papan nama Ruko Simpang Tiga yang merupakan aset daerah tersebut. Papan nama berukuran kurang lebih 1,5 meter x 1 meter.

Pada papan nama berlogo Pemkab Jombang itu bertuliskan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

Selain itu juga bertuliskan terkait dengan nomor sertifikat, kode lokasi, dan luas lahan mencapai 9.800 meter persegi.

Pemkab juga mencantumkan tulisan peringatan larangan memanfaatkan tanah tanpa izin Pemerintah Kabupaten Jombang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.

"Kita tengah berbenah, untuk mempersiapkan perpindahan lokasi MPP ke Ruko Simpang Tiga. Harapannya semoga tahap demi tahap perpindahan ini dapat berlangsung lancar sehingga realisasi perpindahan Mal Pelayanan Publik di Simpang Tiga ini segera terlaksana,” tutur Sekdakab Jombang Agus Purnomo. (her)