JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - LSM Berdikari secara resmi melaporkan Bawaslu Bondowoso kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini menyusul perkembangan situasi tentang persoalan Bawaslu Bondowoso terkait perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki mengatakan, dugaan kesalahan Bawaslu Bondowoso itu karena meloloskan dan melantik salah seorang PKD Alassumur yang pernah dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso.
"Menurut saya Bawaslu sudah melanggar aturan sendiri, karena sudah jelas dalam persyaratan penerimaan PKD, " katanya, Selasa (04/06/2024).
Bahkan, menurut Hery, dugaan pelanggaran Bawaslu itu juga melalui Panwascam setempat, bahwa peserta yang daftar sebagai PKD desa setempat. Namun diloloskan di desa lainya.
" Akibat dugaan pelanggaran Bawaslu mengakibatkan desa tidak kondusif dan berpotensi terjadi konflik kepentingan di tingkat desa," ungkapnya.
Hery menyatakan, kebijakan Bawaslu Bondowoso itu, telah terjadi konflik kepentingan, sehingga hasil pelaksanaan pemilu Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati) berpotensi tidak jujur.
" Karena rekrutmen PKD berpotensi terjadi konflik di Masyarakat. Karena terjadi dugaan Rekayasa oleh pihak Bawaslu Bondowoso," tuturnya.
Akibat perilaku Bawaslu Bondowoso, akhirnya LSM Berdikari melaporkan kasus itu ke DKPP RI di Jakarta, agar pihak Bawaslu mempertanggungjawabkan secara hukum dan aturan yang berlaku.
" Saya sangat terpaksa melaporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP, agar berperilaku jujur dan adil serta tidak mementingkan kepentingan orang lain dan golongan," pungkasnya.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait peraturan Bawaslu.
" Kami masih mengkaji kembali beberapa hal terkait hal tersebut agar sesuai dengan Peraturan Bawaslu, " kata Nani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dia meminta agar publik bersabar dan menunggu proses yang ditanganinya.
" Kami tidak abai, melainkan kami masih proses penyelesaian beberapa hari ini, dan kami akan menginfokan kepada publik, " pungkasnya. (eko)