JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2024 di Rumah Makan Kampung Sawah, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kamis (30/6/2024).
Sosialisasi ini diikuti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kasi Trantib dari wilayah zona utara, meliputi Kecamatan Gemarang, Saradan, Pilangkenceng, Mejayan, Wonoasri, Balerejo dan Kecamatan Madiun.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan, di antaranya dari Bea Cukai Madiun, yaitu Jaelani dan Ihsan selaku pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun.
Narasumber lainnya, yaitu Kasubsi Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agustin Dwi Ria Mahardika dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Riyadi.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan kembali kepada anggota atau ujung tombak di wilayah, khususnya dari TNI, Polri dan Trantib Kecamatan agar peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun bisa ditekan sedini mungkin.
"Karena ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, paling tidak kita merefresing kembali, karena kita selaku ujung tombak di lapangan, seperti dalam hal pengumpulan informasi maupun dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat, baik fungsi pengawasannya maupun penekanan terkait peredaran rokok ilegal.
"Kepada peserta sosialisasi nanti agar bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan tentang cukai. Karena, apabila peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan maka perekonomian yang bersumber dari pajak rokok akan meningkat," jelasnya.
Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Madiun, Ihsan selaku pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menjelaskan terkait ciri-ciri barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.
Pertama, polos atau produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kedua, palsu atau pita cukai yang dilekatkan rusak. Ketiga, bekas atau pita cukai yang dilekatkan menggunakan pita cukai bekas pakai. Keempat, berbeda atau salah peruntukan jenis BKC pada pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis BKC pada kemasan atau salah peruntukannya yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan pada kemasan.
"Kita berupaya mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas supaya kita bisa menekan jangan sampai untuk penindakan menjadi lebih tinggi lagi, selain itu pelanggaran cukai juga kita minimalisir kalau bisa," tegas Ihsan.
Petugas Bea Cukai Madiun juga menjelaskan terkait desain pita cukai tahun 2024 yaitu mengambil tema hewan air yang dilindungi di Indonesia. Hewan yang diambil menjadi objek utama dalam desain tema pita cukai tahun 2024 ini adalah lumba-lumba, ikan hiu paus, ikan arwana, dugong, dan ikan belida. Hewan-hewan tersebut sebagai simbol kebanggaan dan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai yang menyebabkan kerugian negara. "Tema pita cukai tiap tahun berganti supaya tidak mudah untuk ditiru atau dipalsukan," pungkasnya. (Adv/jum).