JATIMPOS.CO/TUBAN – Empat nama yang lolos menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Agama Islam Honorer (PAIH) atau penyuluh Kemenag Tuban tetap melengganggakan langkahnya. Pasalnya Kemenag memberikan izin nama-nama tersebut untuk menjadi Panwascam di Pilkada 2020.
Kepada JatimPos, Marfuah komisioner bawaslu Tuban menerangkan dari hasil komunikasi, pihak kemenag tidak memberikan larangan bagi penyuluh yang menjabat sebagai Panwascam yang bersifat adhock. Pertimbangannya karena masa tugas di Panwascam hanya 11 bulan terhitung sejak Desember 2019.
“Kemenag siap memberikan surat izin bagi penyuluh yang mengemban tugas juga sebagai Panwascam,” kata Marfuah menjelaskan bahwa hasil komunikasi antara Bawaslu dengan Kemenag tidak ada aturan yang dilanggar.
Perempuan berhijab asal Sukolilo Tuban ini menyebutkan, dalam aturannya disebutkan untuk menjadi anak buahnya di Panwascam dari PNS pun boleh, asal mendapatkan izin resmi dari pimpinannya. Hal ini berlaku sama dengan para penyuluh yang merangkap tugas di Panwascam.
Seperti diketahui, empat orang yang lulus sebagai penyuluh PAIH Kemenag Tuban itu, ada Muhamad Ulir Arham Anggota Panwascam Senori, Edy Suprayogi Rengel, Abdul A’la Singgahan, dan Khoirul Hidayati Widang.
Pada saat yang sama keempat nama tersebut juga masuk dalam bursa menjadi anggota Panwascam yang dilantik pada 23 Desember 2019. Mengetahui hal ini Bawaslu Tuban bertindak cepat untuk mengkaji temuan ini dengan berkoordinasi dengan Kemenag setempat. Hasilnya keempat orang tersebut masih bisa terus di kursi Panwascam dan Penyuluh tanpa harus memilih salah satu. (min)