JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Berawal dari informasi, Bea Cukai Malang dan tim berhasil menggagalkan pendistribusian rokok ilegal, Minggu (16/4/2023).
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan kendaraan barang warna putih nopol N 8**0 EN dan kendaraan lainnya dengan nopol B 9**3 WUB menuju Malang selatan.
"Pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan mobil barang berwarna putih nopol N 8**0 EN dan kendaraan lainnya dengan nopol B 9**3 WUB menuju Malang selatan," jelas Gunawan.
Untuk diketahui dari penindakan Bea Cukai Malang tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.526.080.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 813.504.000.
Ia menambahkan bahwasanya tim melakukan pengejaran tanpa putus (hot pursuit) dari wilayah Malang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Blitar.
Gunawan menegaskan tindak tegas pendistribusian rokok ilegal yang mengakibatkan efek negatif kepada masyarakat dan negara.
"Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara, kami akan tindak tegas segala bentuk tindakan yang mengakibatkan efek negatif bagi masyarakat dan Negara serta sebagai upaya DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector," tegasnya. (yon)