JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, yang bernilai ratusan juta rupiah, Rabu (12/4/2023).

Hal tersebut dilakukan bersamaan kegiatan rutin patroli darat serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang menggunakan minibus berwarna silver metalik nomor polisi N 1XX0 CZ.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang pendistribusian rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Malang maka kami melakukan gerak cepat untuk menangkap kendaraan mini bus bernomor polisi N 1XX0 CZ" kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang

Gunawan menerangkan bahwa petugas beserta tim yang sudah mengetahui keberadaan minibus, langsung melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di jalan raya Selorejo dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di jalan raya Selorejo Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

"Petugas bersama tim yang sudah mengetahui keberadaan kendaraan jenis mini bus tersebut, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di wilayah kabupaten Blitar tepatnya di jalan raya Selorejo kecamatan Selorejo," jelasnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menambahkan bahwa hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 627.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 334.500.000.

"Hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas beacukai Malang bersama tim total nilai barang mencapai Rp 627.500.000 dan potensi kerugian negara mancapai Rp 334.500.000," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pengedaran rokok ilegal  yang berpotensi merugikan masyarakat dan  negara.

"Kami akan tindak tegas peredaran rokok ilegal karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara," pungkas Gunawan. (yon)