JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Demo petani Lamongan terkait alokasi pupuk subsidi untuk petani Lamongan yang belum ada kejelasan mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Lamongan Fraksi Gerindra.
Anggota DPRD Lamongan fraksi Gerindra Anshori mengatakan jika membaca surat Direktorat jenderal perikanan budidaya perikanan kementerian kelautan dan perikanan nomor B.373/DJPB.D2/TU.210/VI/2022 tertanggal 15 Juni tahun 2022 perihal perkembangan pelimpahan kewenangan pupuk subsidi perikanan tahun 2022, bahwa direktorat jenderal perikanan budidaya masih menunggu respon kementerian pertanian untuk memperoleh kepastian terhadap pemenuhan pupuk subsidi sektor perikanan tahun 2022.
"Artinya sampai saat ini nasib pupuk subsidi perikanan itu pengelolaannya untuk tahun 2022 belum ada kejelasan," kata Anshori, Kamis (25/8/2022).
Padahal dalam rakor KKP dengan kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi pada tgl 19 Mei 2022 serta tanggal 8 Juni dan 13 Juni 2022 dengan kementerian koordinator bidang perekonomian, merekomendasikan agar kebutuhan pupuk subsidi perikanan tahun 2022 dapat di akomodir kembali oleh kementerian pertanian dengan memperhatikan usulan kebutuhan dari pemerintah daerah.
"Begitu juga surat direktorat jenderal perikanan budidaya pada tgl 23 Mei 2022 kepada direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian yang menginformasikan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi perikanan tahun 2022 dapat di kelola kembali oleh kementerian pertanian," jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan ini menyampaikan pihaknya meminta Pemkab Lamongan lebih serius dan intensif komunikasi dengan kementerian kelautan dan perikanan maupun kementerian pertanian, agar persoalan kebutuhan pupuk subsidi perikanan ini segera terealisasikan.
"Kami merasa prihatin sampai saat ini para petambak masih kekurangan dan sebagian tidak dapat pupuk subsidi, tentu tidak adanya pupuk akan mengakibatkan pertumbuhan ikan lambat dan merugikan para petambak, apalagi para petambak di daerah Bengawanjero selama ini sudah banyak mengalami kerugian akibat bencana banjir," bebernya.
Selain itu, Sekretaris komisi B ini juga menyampaikan, sejak sebelum Permentan No 10 tahun 2022 keluar, Komisi B sudah menolak terkait pencabutan subsidi pupuk untuk pertanian.
"Karena pencabutan subsidi pupuk untuk petani ZA, SP36 dan organik untuk petani membuat petani maupun petambak terpuruk akibat produksinya tidak maksimal," ungkapnya.
Politisi asal kecamatan Turi ini menambahkan pihaknya meminta kepada Presiden, atas ketidakjelasan regulasi terkait pupuk subsidi untuk petani tambak ini harus segera di selesaikan, apakah di tangani kementerian pertanian atau kementerian kelautan dan perikanan.
Akibat ketidakjelasan regulasi tersebut, sebut Anshori petani tambak yang ada di kabupaten Lamongan banyak mengalami kerugian, karena masa panen terlalu lama dan mengalami penurunan produksi akibat tidak adanya pupuk subsidi petani petambak.
"Kalau kementerian pertanian dan kementerian kelautan dan perikanan tidak bisa mempercepat regulasi terkait subsidi pupuk untuk petani tambak, kami dan para petani tambak Lamongan meminta presiden mencopot menteri pertanian dan menteri kelautan dan perikanan," tegas Anshori. (bis)