JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sedikitnya ada 41 desa yang  di Kabupaten Mojokerto bakal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2022. Salah satunya Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro.

Namun sebagian masyarakat desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto merasa resah, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015,  tegas menerangkan seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak harus merupakan penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan.

“Kalau orang luar Desa Kutogirang yang mendaftar dan nantinya resmi dilantik jadi kades, ia tidak tahu seluk beluk desa, karakteristik warga Desa Kutogirang yang punya adat istiadat sendiri,“ ujar Muhamad salah satu warga Kutogirang, Sabtu (15/6/1022).

Masih kata Muhamad, penduduk Desa Kutogirang ini banyak yang pendidikan tinggi, berkualitas, piawai memimpin  desa. “Saya harap yang mendaftar Cakades Kutogirang itu penduduk asli Kutogirang, penduduk luar desa sebaiknya daftar didesa asalnya, karena penduduk Kutogirang banyak yang pintar dan pandai serta tahu kondisi penduduk setempat,” ucapnya.

Sutiyarso salah satu tokoh masyarakat Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada awak media mengatakan, memang dalam UU Desa Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa  sempat mengatur soal syarat domisili calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam artikel Syarat Domisili Calon Kepala Desa Melanggar Konstitusi, Mahkamah menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ini menyebutkan. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,“ ucapnya

Lanjut dikatakan  Sutiyarso, syarat mencalonkan diri menjadi kepala desa yang di atur dalam undamg undang desa no 6 tahun 2014  pasal 33 huruf f menimbulkan multi tafsir yang mana dalam ayat tersebut berbunyi bersedia dicalonkan menjadi kepala desa  makna kata bersedia dicalonkan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat desa, Perda kabupaten mojokerto no 3 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa juga tidak di sertai penjabaran yang detail tentang arti ayat bersedia di calonkan menjadi kepala desa.

”Fenomena masuknya calon boneka yang muncul dari luar daerah dengan bermodalkan ijazah lebih lebih dari masyarakat lokal menjadi polemik yang harus disikapi tentang batasan yang jelas, namun lahirnya perda turunan dari undang undang desa belum bisa menjawab akan polemik tersebut,” imbuh Sutiyarso.

Pihaknya beserta masyarakat desa Kutogirang, bakal mempertanyakan  undang undang desa no 6 tahun 2014  pasal 33 huruf f yang menimbulkan multi tafsir yang mana dalam ayat tersebut berbunyi bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, pada panitia Pilkades maupun pada pejabat Pemkab Mojokerto yang berkopeten menafsirkan kata berbunyi bersedia  dicalonkan menjadi Kepala Desa.” jangan sampai kearifan masyarakat adat tergusur oleh keserakahan kekuasaan yang memanfaatkan celah peraturan yang ambigu,” pungkasnya.

Rosad Panitia Pilkades Kutogirang Kecamatan Ngoro dihubungi awak media terkait  banyaknya diperbolehkannya pendaftar cakades berasal dari luar desa mengatakan, Pendaftaran Cakades pada pilkades Kutogirang sampai hari ini belum ada pendaftar dari luar desa, “ Sementara di desa Kutogirang blm ada pendaftar dari luar daerah,” terangnya.

Hingga berita ini dilansir, Tatang Mahendrata, SH Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, belum bisa dihubungi. (din)