JATIMPOS. CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Kemelut yang terjadi antara pengurus dan anggota di tubuh Koperasi Pegawai Negeri Indonesia (KPRI) Budi Arta masuki babak baru. Perwakilan pengurus yang sempat non aktif, anggota serta penasihat hukum dari ER law dan Firm mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/5/2022) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk berdiskusi serta meminta bantuan pemerintah selaku pembina koperasi untuk bisa mencarikan solusi demi kebaikan bersama, karena anggota sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan beberapa praktisi hukum dan penggiat perkoperasian.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi disepakati akan mengaktifkan kembali kelima pengurus KPRI Budi Artha yakni wakil ketua I sekretaris I, Bendahara I dan dua pengawas, yang sempat ajukan surat pengunduran diri bermateri. Namun belum disetujui dalam rapat anggota.
“Kami beserta pengurus KPRI Budi arta yang sempat non aktif, beserta penasihat hukum, menemui kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar persoalan dalam tubuh koperasi bisa segera teratasi, terutama, keluhan teman anggota yang menarik uang simpanannya bisa secepatnya kembali,“ ujar Dwijo Kretarto, SE., MM koordinator pendampingan anggota KPRI Budi Artha di depan Dinas Koperasi, Rabu (18/5/2022).
Lanjut dikatakan Dwijo Kretarto, sangat mengharapkan arahan Pemda dalam hal ini Dinas Koperasi untuk bisa memberikan arahan/masukkan agar koperasi bisa beroperasi dan terapkan AD/ART yang ada. Agar kepentingan anggota dan pengurus bisa terakomidasi.
”Berdasarkan pertemuan dengan Dinkop , dihasilkan keputusan pengurus KPRI Budi Artha yang dulu mengundurkan diri dan belum disetujui dalam rapat anggota, untuk aktif kembali bekerja memperjuangkan nasib semua anggota yang memiliki simpanan di Koperasi tersebut,“ ujar Kretarto.
Sementara itu Henri Samosir, penasehat hukum dari pengurus dan pengawas koperasi, menyampaikan bahwa maksud kedatangan para klien nya ke Dinas Koperasi dalam rangka berdiskusi dengan pejabat dinas koperasi yang merupakan pembina seluruh Koperasi di Mojokerto. Dan yang dialami KPRI Budi Artha saat ini, kepengurusan hanya ketua Malikan, yang lain mengundurkan diri, akan tetapi belum jelas sah- tidaknya pengunduran diri pengurus, karena dalam Koperasi itu ada AD/ART yang mengatur kepengurusan. “Sah tidaknya Pengangkatan dan pemberhentian pengurus (koperasi) itu adanya di forum Rapat anggota, yang secara khusus menanggapi pengunduran diri para pengurus , bukan di atas materai atau hanya berdasaran pendapat orang pribadi,“ jawab Samosir secara diplomatis.
Penasihat hukum yang juga aktivis ini, menerangkan, bila ada perselisihan di tubuh Koperasi, maka penyelesaiannya, jalur penyelesaian intern dalam rapat anggota, bila tetap tidak bisa, maka boleh meminta bantuan pemerintah selaku pembina, nanti apa keputusan pemerintah, ya disesuaikan dengan AD/ART Koperasi yang ada.
“Yang lebih penting sekarang ini kami meminta pejabat dinas Koperasi untuk terlibat menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan pasal 55 AD/RT Budi Arta, kasihan 400 pensiunan guru yang tidak jelas nasib simpanannya,” tutup Samosir.
Sementara itu, H. Abdulloh Muchtar Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto mengatakan, KPRI Budi Artha lagi terjadi permasalahan , kami selaku pembina Koperasi membantu carikan jalan keluar, beberapa pengurus kemarin mengundurkan diri, agar kembali lagi aktif jadi pengurus KPRI Budi Artha, untuk menata menegement mengatasi persoalan yang dihadapi. “ Sejumlah pengurus KPRI Budi Artha yang dahulu mengajukan pengunduran diri, karena belum final, belum disetujui dalam rapat anggota , jadinya pengajuan pengunduran diri dicabut kemudian disusun langkah-langkah Perbaikan Koperasi ke depan, “ ujarnya.
Perlu diingat Dinas Koperasi ini sebagai pembina seluruh koperasi di Kabupaten Mojokerto. Tadi perwakilan pengurus, pengawas, koordinator anggota KPRI budu artha berdiskusi, cari solusi ke Dinas koperasi agar persoalan yang melanda koperasi segera teratasi.
“Dari dinas koperasi itu sebatas melakukan fasilitasi supervisi karena otoritas kewenangan itu ada di koperasi sendiri bukan di Dinas Koperasi, kita hanya melakukan pembinaan,“ imbuhnya.
Disinggung Apakah Dinas Koperasi bakal mengambil alih KPRI Budi Artha yang dianggap bernasalah untuk dilakukan perbaikan, penyelamatan koperasi, yang selama ini dianggap kurang sehat di karena pengurusnya tunggal, banyak yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan Ketua Koperasi.
Permasalahan dicarikan jalan keluar, harus ditanggapi kembali setelah pengurusnya jangkep, nanti baru melakukan langkah-langkah semestinya. “Hak anggota harus diberikan, diantaranya mendapatkan uang simpanannya, orang yang mundur sudah pensiun dibayar haknya, agar tidak menjadi permasalahan,” terangnya.
Masih kata Abdulloh muctar koperasi itu merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan tujuannya untuk mencapai kesejahteraan bersama. ”Jadi kalau pengurus nya lengkap, roda perekonomian koperasi bisa berjalan baik, kesejahteraan bersama bisa terwujud,“ jelasnya.
Terkait ada wacana datangkan audit independen tentang macetnya dana dalam tubuh koperasi saat ini, mantan Kadis Perizinan Kabupaten Mojokerto ini menjawab dengan simple itu langkah menunggu pengurusnya lengkap dahulu. “Dan saat ini paling penting adalah ketenangan anggotanya harus dijamin masih aktif kemudian pasti bayar simpanan pokok ini berjalan dengan tenang,“ pungkasnya. (din)