JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan membuka posko pengaduan THR 2022. Posko pengaduan berada di kantor Disnaker dibuka sejak tanggal 7 April hingga tanggal 29 April 2022.

Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan Agus Cahyono mengatakan pendirian pelayanan posko pengaduan dimaksud bertujuan untuk informasi dan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak memperoleh THR dari Perusahaannya atau menerima THR tetapi belum sesuai peraturan yang ada.

“Kita siapkan posko pengaduan THR bagi Pekerja sejak hari ini hingga tanggal 29 April 2022," kata Agus Cahyono kepada jurnalis jatimpos.co diruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Maka perusahaan wajib memberikan THR pada pekerjanya.

Selain itu, kata Agus jika dibanding dua tahun sebelumnya maka untuk tahun ini ada perbedaan. Jika di awal pandemi tahun 2020 hingga 2021 pembayaran THR  dilakukan relaksasi secara bertahap. Namun untuk tahun 2022 ini untuk pelaksanaan pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya perusahaan itu harus sudah menyelesaikan pembayaran THR pada karyawan.

"Sekarang ini di tahun 2022 karena dipadang ekonomi sudah mulai membaik, maka kembali pada aturan lama yakni H-7 sebelum lebaran perusahaan itu harus sudah memberikan THR pada karyawan," ungkapnya.

Selain pendirian posko pengaduan THR, Disnaker Kabupaten Lamongan juga memberikan Surat Edaran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan atau buruh sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita berharap, semua perusahaan-perusahan yang ada di Lamongan bisa memahami dan mentaati peraturan. Sehingga pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan atau buruh benar-benar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (bis)