JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Perayaan malam tahun baru 2021 di Lamongan bakal ditiadakan, lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lamongan sendiri.

Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Harun saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di halaman Mapolres Lamongan.

"Pelarangan ini sesuai dengan hasil koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamongan, lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di Lamongan," kata AKBP Harun, Senin (21/12/2020).

AKBP Harun menjelaskan selain melarang perayaan malam tahun baru di masa pendemi Covid-19, perayaan Natal juga akan dibatasi mengenai jumlah jamaah yang mengikuti ibadah Natal.

“Hasil rapat dengan Bupati Lamongan dan pejabat terkait, bahwa tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, yang diperbolehkan adalah pelaksanaan Ibadah Natal tetapi dengan ketentuan peserta 25 persen dari ruangan atau tempat ibadah,” tutur Kapolres Lamongan.

Dalam kegiatan pengamanan Nataru ini, Harun mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar selalu meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Harun juga menekankan kepada para anggota, agar lebih meningkatkan lagi intensitas terkait kegiatan operasi yustisi.

“Mari kita menjaga kesehatan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2020, selalu koordinasikan dengan pemuka agama supaya tidak sampai ada kegiatan keagamaan berdampak pada kerumunan yang semestinya harus diantisipasi mengingat situasi pandemi belumlah berakhir,” ucap Harun. (bis)