JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) saat Natal dan Tahun baru, Forkopimda Sidoarjo lakukan segala tentang hal tersebut.

Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo memastikan tentang larangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Larangan itu disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (21/12/2020).

"Ada beberapa ketentuan dalam Anugerah Natal dan Tahun Baru 2021. Alasannya karena bulan Desember diprediksi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Sidoarjo", ungkap Hudiyono.

Selain itu, tidak ada perayaan tahun baru. Bahkan pengetatan protokol kesehatan dilaksanakan bersamaan pemberlakuan jam malam. "Ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas selama libur Nataru," ujarnya.

Pihaknya juga sudah memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021 juga sudah matang. Kemudian oprasi yustisi juga bakal terus digalakkan.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menambahkan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Menurutnya operasi di 91 titik gereja di Sidoarjo, dengan melibatkan 265 personel yang sudah diploot sesuai tingkat kerawanan.

"Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada Anugerah. Untuk masyarakat yang ingin melaksanakan Anugerah dengan jumlah besar, akan ditindak tegas sesuai protokol kesehatan. Mulai pembubaran sampai denda tipiring," ungkapnya.

Selanjutnya, Kodim Komandan (Dandim) 0816 Sidoarjo Letkol Inf M Iswan Nusi juga melakukan kesiapan membantu dalam kegiatan Kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.

"Kami diberi bantuan 79 satuan tempur dari kodam V Brawijaya. Sebanyak 185 personel langsung dibackup ke polresta sidoarjo dan 355 personel akan disebar ke titik keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, mall dan pasar," terang Iswan Nusi.

Kemudian, dalam menyikapi penyebaran Covid-19, Pj Bupati Sidoarjo bakal memperketat kegiatan masyarakat. Yakni menerbitkan Surat Edaran menjelang Nataru. Diantaranya wajib patuh protokol kesehatan 3 M, dilarang mengadakan pesta baik didalam maupun luar ruangan. Apalagi dengan miras. Serta dilarang pesta kembang api atau sejenisnya. (zal)