JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lamongan kembali lakukan razia terhadap kafe atau tempat hiburan yang masih nekat beroperasi di massa pandemi Covid-19.


Sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Lamongan mengamankan wanita pramusaji dan pemilik kafe serta menutup rumah karaoke yang masih nekat beroperasi di kawasan Kecamatan Kembangbahu, terbaru razia serupa dilakukan di kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Dalam razia yang dilakukan di kafe Sekar Gading, petugas penegak perda ini berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk serta sebanyak lima wanita pramusaji dibawa ke Kantor Satpol PP Lamongan.

“Semuanya kami amankan dari Kafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat,” kata Suprapto, Kasatpol PP Lamongan, Kamis (09/07/2020).

Dari sejumlah wanita pramusaji yang diamankan, Kasatpol PP menjelaskan datang dari luar kota Lamongan diantaranya dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat dan dua dari Kabupaten Jombang.

Suprapto juga menegaskan tidak hanya wanita pramusaji dan barang bukti yang diamankan, pemilik kafe juga ditindak tegas petugas Satpol-PP Lamongan.

“Ya pengusahanya juga diamankan dan dijerat tindak pidana ringan,” tegas Suprapto.

Dimasa pandemi wabah Covid-19 saat ini, pihaknya menghimbau masyarakat untuk bisa tetap bisa mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.

“Apalagi Lamongan masih berstatus zona merah dan hendak menuju new normal, untuk itu mari bersama-sama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Guna efek jera, petugas malakukan pendataan dan dipulangkan setelah keluarga dan kepala desa yang bersangkutan menjemput di Kantor Satpol PP Lamongan.

"Mereka wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan sanksi sosial, caranya, keluarga yang menjemput kelima wanita pramusaji dari luar Lamongan itu," tandasnya. (bis)