JATIMPOS.CO//MOJOKERTO - Menindaklanjuti masukan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan, Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan yang menjadi bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 32 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual.
Penindakan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, S.H., dengan melibatkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran (Dakgar) serta tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 26 pelanggaran ditemukan terkait rambu larangan masuk kota, dua pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta empat pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Menurutnya, pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif tetap menjadi prioritas, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penindakan secara manual oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi menjadi pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama untuk pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Kapolres juga menyoroti kendaraan ODOL dan pelanggaran rambu larangan masuk kota yang menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selain berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu kelancaran arus transportasi barang.
“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian juga menyasar berbagai pelanggaran prioritas, di antaranya pengendara tanpa helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga balap liar.
Selain itu, kendaraan ODOL dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut menjadi sasaran penertiban. (din)