JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Raya Daendels, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan melibatkan mobil berwarna biru bernomor polisi N 1459 A yang dikemudikan M.A. (47), warga Kecamatan Paciran, dan sepeda motor yang dikendarai Z. (47), warga Kecamatan Brondong.
"Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z. (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni anak berusia 9 tahun dan 3 tahun," ungkapnya.
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor dan salah satu penumpangnya yang berusia tiga tahun mengalami cedera pada bagian kepala hingga meninggal dunia.
Sementara itu, satu penumpang lainnya yang berusia sembilan tahun mengalami luka lecet pada bagian kening. Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban.
Usai kejadian, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya. Namun, sekitar 2–3 kilometer dari lokasi kecelakaan, pengemudi berhasil diamankan bersama warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Lamongan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, membantu evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penyelidikan.
"Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hamzaid.
Ia mengatakan, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar berdasarkan keterangan awal saksi.
"Saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi," tegasnya.
Polres Lamongan mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam pengaruh minuman keras atau kondisi yang mengganggu kemampuan berkendara.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian kecelakaan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110. (Iswt)