JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pengendalian gratifikasi. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ragu menolak maupun melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita saat membuka Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Hotel Ayola, Kamis (4/6).
Dalam arahannya, Ning Ita menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen dan integritas dari setiap aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Integritas harus menjadi pondasi utama dalam bekerja. Setiap aparatur perlu memiliki kesadaran untuk bersikap profesional dan menjaga diri dari berbagai bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dalam bekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Berbagai fasilitas, hadiah, potongan harga, perjalanan dinas yang tidak semestinya, hingga hiburan yang diterima karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ning Ita, sering kali suatu pemberian dianggap sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih. Namun apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan, maka harus disikapi secara hati-hati dan sesuai aturan.
Karena itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Melalui proses tersebut, status suatu pemberian dapat ditelaah sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menerimanya.
“Jangan sampai ketidaktahuan membuat kita terjebak dalam pelanggaran hukum. Jika menerima sesuatu yang diragukan statusnya, segera laporkan melalui mekanisme yang telah disediakan,” katanya.
Ning Ita juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait gratifikasi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh sebab itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diminta konsisten menerapkan prinsip menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan setiap pemberian yang mencurigakan.
Selain itu, ASN, PPPK maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang mengetahui adanya dugaan praktik gratifikasi, suap, maupun pemerasan diminta tidak takut melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. (din)