JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun anggaran 2026 dilakukan secara selektif dan mengedepankan asas ketepatan sasaran.
Proses verifikasi lapangan kembali dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, mengatakan evaluasi ulang dilakukan meskipun daftar penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data sekaligus menindaklanjuti perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian berada di Kelurahan Kauman. Dua calon penerima bantuan tercatat menggunakan alamat yang sama sehingga memunculkan pertanyaan dalam proses administrasi.
Menurut Endah, kondisi tersebut terjadi karena kedua warga masih berada dalam satu bidang tanah dengan sertifikat yang belum dipisahkan. Meski demikian, keduanya memiliki kartu keluarga berbeda dan menempati bangunan rumah masing-masing.
“Secara administratif alamatnya sama karena masih satu sertifikat tanah, namun keduanya merupakan keluarga berbeda dengan kondisi rumah terpisah,” ujarnya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan kedua rumah sama-sama masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Namun pemerintah akhirnya memutuskan hanya memprioritaskan satu penerima berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan penanganan yang lebih mendesak.
Dari hasil verifikasi ulang tersebut, nama Heny Rusihamidah dipilih sebagai penerima prioritas karena kondisi bangunannya dinilai lebih membutuhkan perbaikan dibanding rumah milik Siti Zuraidah Ismawati.
Program RTLH atau bedah rumah Pemkot Mojokerto tahun 2026 sendiri menargetkan sebanyak 213 unit rumah. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan senilai Rp21 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto.
Selain mengandalkan APBD daerah, Pemkot Mojokerto juga berupaya memperluas akses bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi warga yang belum terakomodasi.
“Warga yang belum masuk kuota APBD tetap kami upayakan mendapatkan bantuan melalui program kementerian,” pungkas Endah. (din)