JATIMPOS. CO/ KOTA MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ditandai dengan rampungnya konsolidasi pengadaan alat tulis kantor (ATK) berupa kertas untuk Katalog Elektronik Lokal tahun anggaran 2026, yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak payung bersama para penyedia.
Pengumuman pemenang konsolidasi pengadaan ATK kertas telah dilakukan pada 12 Januari 2026 dan dipublikasikan secara resmi melalui laman INAPROC. Tahapan tersebut kemudian berlanjut pada penandatanganan kontrak payung yang digelar Kamis (15/1/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Triprasetyo, bersama 11 penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang konsolidasi. Kesebelas penyedia tersebut yakni Agung Pramono Sedayu, Basuki Rohmat, PT Medical Jaya Group, CV Berkat, CV Cahaya Permata Lestari, CV Poernama Baru Indonesia, PT Harfindo Jaya Abadi, PT Amanah Multi Usaha, PT Kirana Astha Brata, CV Sinar Karunia Sulung, dan PT Sumber Gama Abadi.
Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Triprasetyo, menyampaikan bahwa kontrak payung ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi pengadaan berbasis digital yang terus dikembangkan Pemkot Mojokerto.
“Langkah ini bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal agar belanja pemerintah lebih terukur, efisien, dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Gaguk, mekanisme konsolidasi memungkinkan perangkat daerah melakukan pengadaan secara lebih terencana sehingga berdampak pada optimalisasi penggunaan anggaran serta peningkatan kualitas layanan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pembangunan Pemkot Mojokerto, Febri Emayanti, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses konsolidasi telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.
Ia menjelaskan, proses konsolidasi dimulai sejak pengumuman pada 23 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan aanwijzing pada 29 Desember 2025 untuk memberikan penjelasan teknis kepada para calon penyedia.
“Sebanyak 19 peserta mengajukan penawaran. Setelah melalui tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi, terdapat 15 peserta yang dinyatakan lolos, sementara empat peserta tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Tahap selanjutnya berupa negosiasi teknis dan harga menghasilkan 11 peserta yang mencapai kesepakatan, sedangkan empat peserta lainnya tidak menyetujui hasil negosiasi.
“Seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Dengan hasil konsolidasi ini, kami berharap kebutuhan ATK di lingkungan Pemkot Mojokerto dapat terpenuhi secara optimal serta mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah,” pungkas Febri. (din)