JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo melaksanakan operasi terpadu di sejumlah titik pada Rabu (17/12/2025).

Kegiatan penertiban tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Kejaksaan hingga unsur TNI dan Polri. Petugas dibagi ke dalam beberapa regu yang bergerak menyisir wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan, dan Magersari.

Dalam operasi tersebut, aparat mendatangi berbagai tempat usaha seperti toko kelontong, warung Madura, dan kios sembako yang berpotensi menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Abd. Rachman Tuwo melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Yoga Bayu Samudra, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin untuk menekan peredaran produk tembakau ilegal.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi, SH, bersama tim Saat sisir toko kelontong, kroscek peredaraan rokok ilegal. 

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara,” jelas Yoga.

Tidak hanya fokus pada penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai aturan penjualan rokok dan konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar lebih selektif dalam menjual produk rokok. Masyarakat juga kami dorong untuk tidak membeli rokok ilegal karena selain melanggar hukum, dampaknya merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Melalui operasi terpadu ini, Satpol PP Kota Mojokerto berharap tercipta kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menolak peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban, mendukung penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. (din/adv).