JATIMPOS. CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menegaskan keseriusannya dalam menata infrastruktur telekomunikasi agar sesuai regulasi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah penertiban terhadap PT Telkom Indonesia yang sebelumnya belum melengkapi kewajiban perizinan dan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, Pemkot Mojokerto sempat melakukan penghentian sementara operasional dengan menonaktifkan Optical Distribution Cabinet (ODC) milik PT Telkom. Kebijakan itu bersifat administratif hingga perusahaan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Setelah melalui proses koordinasi dan pembenahan administrasi, PT Telkom Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan, termasuk pembayaran sewa Rumija sebagai aset daerah.

Pada Sabtu (13/12/2025), PT Telkom secara resmi menyetorkan pembayaran sewa Rumija senilai Rp13.461.263.133. Pembayaran tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan Pemerintah Kota Mojokerto sebagai dasar legalitas operasional jaringan telekomunikasi di wilayah kota.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyambut positif langkah kepatuhan yang ditunjukkan PT Telkom. Menurutnya, ketaatan terhadap regulasi daerah merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan kota.

“Pemenuhan kewajiban perizinan dan sewa Rumija ini menunjukkan komitmen PT Telkom untuk beroperasi secara tertib dan sesuai aturan. Hal ini penting demi terciptanya tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat layanan, melainkan memastikan keamanan, kerapian, serta keberlanjutan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto. Selain itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Terkait dampak penonaktifan sementara layanan, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang sempat dirasakan.

“Langkah ini diambil demi kepentingan jangka panjang dan penataan kota yang lebih tertib. Kami mohon pengertian masyarakat,” katanya. (din)