JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali digencarkan. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, Kamis (23/10/2025).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto, sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA)  Mojokerto dengan metode pembakaran hingga tidak memiliki nilai ekonomis maupun membahayakan lingkungan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo selama periode Mei hingga Juli 2025. Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp7,37 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi saat deklarasi komitmen gempur rokok ilegal fi wilayah Kota Mojokerto. 

“Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain untuk penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta program kesehatan bagi warga yang terdampak industri hasil tembakau.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.

“Kami terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Bea Cukai Sidoarjo mencatat, modus pelanggaran yang sering ditemukan mencakup rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan penyidikan, penjatuhan sanksi administrasi, hingga penetapan barang menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan, serta turut melapor jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar. (din/adv).