JATIMPOS.CO/MOJOKERTO Saat banyak daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota Mojokerto justru mengambil langkah berbeda. Melalui kebijakan terbaru, Pemkot memberikan pengurangan PBB-P2 hingga 40 persen yang berlaku sepanjang tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 yang resmi ditandatangani awal bulan ini.

“Kami ingin hadir sebagai solusi, bukan beban. Pengurangan ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani,” kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8/2025).

Pengurangan PBB diberikan secara otomatis saat penetapan di awal tahun dan dibagi berdasarkan besaran pokok PBB-P2:

  • Rp0 – Rp1.000.000: diskon 40%
  • Rp1.000.001 – Rp2.500.000: diskon 35%
  • Rp2.500.001 – Rp5.000.000: diskon 30%
  • Rp5.000.001 – Rp50.000.000: diskon 20%
  • Lebih dari Rp50.000.001: diskon 10%

Selain pengurangan otomatis tersebut, warga yang masih mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan keringanan tambahan. Pengajuan dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Kecamatan Magersari.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak taat, Pemkot Mojokerto juga menggelar program “Gebyar Hadiah PBB-P2 Tahun 2025”. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berkesempatan memenangkan satu tiket umrah.

“Kami berharap, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban, tapi juga memupuk semangat gotong royong dalam membangun kota. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto. (din)