JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto memastikan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga akhir Juli 2025, sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencairkan TPP sampai bulan Juni.

"Untuk TPP bulan Juni, sebagian besar OPD sudah mencairkan. Yang belum masih dalam proses administrasi. Sedangkan untuk TPP bulan Juli, saat ini sedang dalam tahap pencairan dan dijadwalkan akan mulai diterimakan Agustus ini," ujar Gaguk pada Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem TPP ASN terdiri dari dua komponen, yakni TPP statis dan TPP dinamis. TPP statis bersifat rutin dan dapat diajukan langsung setiap bulan oleh masing-masing OPD. Namun, pencairannya tetap bergantung pada kesiapan administrasi di tiap OPD.

“Jika masih ada yang belum cair, biasanya karena OPD terkait belum mengajukan. Mekanismenya memang bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing OPD,” jelasnya.

Sementara itu, untuk TPP dinamis, pencairan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja individu ASN. Data capaian kerja harus diunggah pegawai melalui sistem e-Tukin, dan proses ini memerlukan waktu.

"Proses input data kinerja ini memang tidak bisa instan. Semua ASN harus mengunggah capaian mereka, dan ini perlu waktu," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa adanya perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) turut mempengaruhi proses pencairan TPP. Perubahan ini membuat indikator kinerja utama setiap OPD mengalami penyesuaian, sehingga dokumen pendukung pun harus diperbarui.

“Setiap OPD sekarang harus menyelaraskan target kinerja baru dengan perjanjian kerja masing-masing pegawai. Itu sebabnya waktu pencairan tidak seragam antar OPD,” ungkap Gaguk.

Meski prosesnya tidak serentak, Gaguk menegaskan bahwa seluruh hak ASN akan tetap disalurkan sesuai prosedur.

“Yang penting semua tetap sesuai mekanisme. Tidak ada hak pegawai yang diabaikan. Tinggal menunggu proses selesai,” tutupnya. (din)