JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Guna mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran proyek yang dibiayai Dana Desa Tahun Angaran 2023 di Pemdes Sajen Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra berkirim surat pada Camat Pacet, untuk meningkatkan pengawasan persyaratan pencairan Dana Desa tahap II di Desa Sajen.
Surat permintaan pengawasan pencairan Dana Desa (DD) yang ditujukan pada Camat Pacet itu, dikirim YBH Jalasutra tanggal 1 November 2023, dengan tembusan Bupati Mojokerto, Kepala BPMD, dan Kepala Inspektorat.
Ketua YBH Jalasutra Edy Kuswadi, SH mengatakan, mendukung terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Namun ia mencium adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades dan TPKD Desa Sajen Kecamatan Pacet saat melakukan pencairan Dana Desa tahap I sekitar bulan Juni 2023. Pencairan itu dianggapnya tidak sesuai ketentuan.
“Persyaratan pencairan DD biasanya mencantumkan perencanaan proyek yang akan dibangun beserta nominal anggarannya. Padahal pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Podorejo, Treceh dan Sumberan, serta pembangunan penerangan jalan umum, sampai tanggal 29 Oktober 2023 Desa Sajen itu belum terlaksana, “ terang Edy pada jatimpos.co, Kamis (2/11/2023).
Edy menambahkan, persyaratan pencairan tahap I itu diduga amburadul dalam perencanaan/pengerjaan. Dananya digunakan untuk proyek instalasi pamsimas yang tidak tercover APBDes Sajen 2023. “Agar pencairan Dana Desa Pemdes Sajen tahap II berjalan sesuai ketentuan, sesuai perencanaan dan tercover di APBDes TA 2023, saya minta Camat Pacet untuk melakukan pengawasan persayaratan pencairan,“ ujarnya.
Sementara itu Camat Pacet Aprianto, SE., MM, ketika dikomfirmasi via Whatsapp mengakui adanya kiriman surat dari YBH Jalasutra. Surat itu telah didisposisikan ke Sekcam dan Kasi Pembangunan.
”Kemarin saya telah cek di lapangan, dan segera untuk dilakukan kegiatan pembangunanya,” kata camat.
Camat Pacet juga menyampaikan, kalau untuk pencairan DD tahap ll belum diajukan. (din)