JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Guna memberi pemahaman dan pengetahuan pada masyarakat tentang pengelolaan keuangan dan bantuan hibah tahun 2023, Pemkot Mojokerto gelar acara sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto No. 1 tahun 2022.
Acara sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP), Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan Kemenag Mojokerto ini diikuti 113 orang penerima bantuan hibah, digelar di Pendopo Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa ( 21/3/2023) pagi.
Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, hari ini Pemkot Mojokerto mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto no.1 tahun 2022, serta permendagri No. 77 tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Tujuan sosialisasi agar masyarakat penerima bantuan hibah bisa memahami dan mengetahui tentang pengelolaan keuangan daerah dan bantuan hibah tahun 2023,” ujarnya.
Lanjut Guguk Prasetyo, dalam Perwali no. 1 tahun 2022 menerangkan tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring evaluasi, pemberi hibah atau bantuan sosial bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023. “Jadi penerima hibah yang ada di Kota Mojokerto ini agar bisa dalam pemanfaatan anggaran bisa membuat pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai peraturan pemerintah yang ada,“ imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Mantan Pejabat Diskominfo ini meminta pada wali kota untuk memberikan arahan pada penerima hibah serta penyerahan bantuan secara simbolis. “Pada kesempatan ini kami mohon bu Wali Kota Ika Puspitasari berkenan menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada 113 penerima,“ pungkas Gaguk.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya, pemberian hibah bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, lembaga, Parpol, sesama Pemerintah daerah, pemerintah pusat. “Tahun 2023 ini Pemkot Mojokerto berikan hibah yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto 2023 ada 113 penerima, ada Masjid, majelis taklim, MUI, PMI, lembaga pendidikan,“ katanya.
“Permohonan pengajuan bantuan dari masyarakat pada Pemkot Mojokerto lebih banyak daripada yang penerima, tahun 2023 ini ada 113 penerima bantuan hibah, terkecil nominal Rp 15 juta dan terbesar Rp 1,5 Milliar,“ katanya.
Orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini, menambahkan, banyak usulan bantuan yang masuk ke pemkot Mojokerto, yang mengajukan lebih banyak daripada yang menerima, karena disesuaiksn dengan kemampuan keuangan daerah. “Pertimbangan Pemkot dalam menyalurkan hibah antar lain, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan setelah memperhatikan, perencanaan belanja, urusan wajib, dan usulan penerima sesuai RPJMD yang telah ditetapkan, serta penunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemda dengan memperhatikan azas keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,“ imbuhnya.
Lebih jauh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penerima bantuan harus tertib administrasi, dalam rangka penggunaan anggaran sesuai proposal tujuan dan peruntukan. “Surat pertanggung jawaban pemanfaatan dana hibah harus sesuai dengan peraturan yang ada, secara teknis, apabila belum menguasai cara pengisian Spj bisa minta pendampingan bagian Kesra Kota Mojokerto,“ jelasnya.
Ning Ita panggilan akrab wali kota ini menegaskan pada penerima hibah, agar akuntabilitas belanja dana hibah dan bisa dipertanggungjawabkan, perhatikan kwitansi, pajaknya. “Penggunaan keuangan pemerintah itu bakal diperiksa oleh BPK , makanya dalam laporan keuangan dana hibah harus sesuai dan akuntabilitas,“ pungkasnya. (din/Adv)