JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) akhirnya divonis hakim Tipikor dengan pidana kurungan penjara 6 tahun, denda Rp5 miliar dan uang pengganti Rp17 miliar, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022) petang.
Dalam sidang putusan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018, dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp46 miliar.
Saat diwawancarai awak media, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, SH., MH mengatakan, walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.
“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusan Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjara sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK, yakni pidana kurungan penjara 6 tahun, denda Rp5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.
Lanjut dikatakan, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.
“Kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan,” terang Arif.
Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang gratifikasi.
“Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja, yakni Bapak Mustofa Kamal Pasa. Mengenai pihak-pihak lain, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” pungkas Arif. (din)