JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin mempertanyakan proses pengaduan tentang dugaan  pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir.

Pasalnya, pengaduan yang sudah dilakukan sejak 12 Maret lalu, hingga 6 bulan belum ada kejelasan dari pihak Polres Bondowoso.

Husnus Sidqi mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin, pihaknya ingin mengetahui kepastian hukum kliennya.

"Melalui surat kami minta klarifikasi kepada kepolisian atas laporan pengaduan klien kami, sudah sampai dimana laporan kami. Namun surat yang saya sampaikan kepada kapolres tidak  ada jawaban dari kepolisian," katanya, Kamis (22/9/2022) saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya.

Kemudian kami juga melakukan pendekatan secara personal kepada kepolisian Bondowoso.

"Kami menanyakan kepada Kasat Reskrim, namun selalu menghindar dan tidak pernah memberikan jawaban yang jelas, kita tanyakan ke penyidik diminta untuk menghadap ke Kasat, kita berkali-kali kesana jadi tidak bisa dihitung," ujarnya.

Karena sikap Polres Bondowoso seperti itu, maka pihaknya mengirim surat pengadian kepada Polda Jawa Timur.

"Kita kirim surat pengaduan tertanggal 13 September, atas sikap penyidik yang seakan-akan menggantung terhadap masalah ini," ungkapnya.

Adapun isi surat pengaduan ke Polda Jawa timur yakni, proses rangkaian penyidikan  yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait telah dilakukan oleh Polres Bondowoso bagian Reskrim Unit Il Pidana Khusus (Pidsus).

Karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai sekarang telah berjalan 6 bulan pihak penyidik belum pernah memberikan Suarat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.

Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan dan kepastian hukum tentang pelaporan tersebut agar laporan pencemaran nama baik ini dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara menurut Kasat Reskrim Bondowoso Agus Purnomo mengatakan terkait pengaduan, pihaknya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, terkait rekomendasi surat dari Polda, belum ada," singkat Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telefon selulernya. (eko)