JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Proses hukum Laporan Polisi Drs. H. Mustakim, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko beserta pengurus DPC PPP, Akhnu Afandi dan Suhadak Andi Purwono bakal terus bergulir.
Sebagai pelapor Drs. H. Mustakim didampingi kuasa hukumnya Gati, SH., CTA., MH tampak hadir penuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto guna menambahi bukti – bukti laporannya.
“Kedatangan kami bersama klien H. Mustakim ke ruang penyidik Satreskrim untuk memperkuat bukti-bukti tambahan yang akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),“ ujar Gati, SH saat keluar dari ruang penyidikan Polres Mojokerto, Jumat ( 9/9/2022) sore.
Pengacara kondang asal Surabaya ini juga menambahkan, diantara bukti tambahan adalah bukti rekening transfer H. Mustakim pada rekening Bank Ketua DPC PPP Kab. Mojokerto, Arief Winarko.
“Bukti transfer klien kami, H. Mustakim senilai Rp 48 juta yang mengalir ke rekening bank atas nama pribadi Arief Winarko,” imbuhnya.
Gati menegaskan, terus semangat berjuang membela kliennya, selain melaporkan tindakan pidana, juga melangkah jalur kepartaiannya secara konstitusi.
“Kami juga melangkah ke DPW PPP, DPP PPP, serta Mahkamah Partai kroscek, bukti yang diajukan sebagai dasar pemberhentian serta melakukan pembelaan klien H. Mustakim,” ucapnya.
Pengacara dengan julukan Sakti Law juga menyayangkan sikap partai dalam proses pemberhentian yang tidak sesuai prosedur. Proses pemberhentian kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa ada surat pemberitahuan, karenanya belum terima SK pemberhentian. Pihaknya bakal lakukan gugatan, dan yakin gugatannya pasti menang, bukan dikatakan gugatan premature.
”Proses pemberhentian klien saya H. Mustakim sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan, maka kami akan menggugat DPC PPP Kabupaten Mojokerto atas kerugian secara material dan immaterial sebesar Rp10 M,“ tegas Gati, SH. (din)