JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Mustaqim Bin Mawardi langsung bersujud syukur setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan. Hari ini Takim salah satu narapidana teroris yang dititipkan di Lapas Lamongan ini mendapatkan hak berupa bebas Pembebasan Bersyarat (PB ) karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik.

"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya menerima 2 narapidana teroris yang dipindahkan dari Tahanan Mako Brimob Jakarta. Dan Hari ini ada satu Napiter yang bebas yakni mas Takim ( Mustaqim Bin Mawardi - red)," kata Plt Kalapas Lamongan Mahrus, Minggu (4/9/2022).

Mahrus berpesan kepada narapidana teroris tersebut dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Dia juga berpesan jangan sampai Napiter tersebut mengulangi perbuatan teror atau melakukan tindak pidana lainnya.

“Saya hanya ingin berpesan kepada mas takim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang nantinya mas takim kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Mahrus juga mengingatkan bahwa kesempatan untuk mendapatkan PB tidak datang yang ke dua kali.

“Sekali lagi saya berpesan kepada mas takim untuk tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan Hak yang diberikan Negara kepada mas Takim, karena Hak Integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan baik itu cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi Di Rumah maka SK tersebut akan dicabut," jelasnya.

Dalam pengurusan PB Mahrus menjabarkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif dan syarat substantif selama menjalani hukuman tersebut. Apa saja persyaratannya yang pertama telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan. Persyaratan yang kedua yakni harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan, terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

"Lalu yang ketiga menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, serta bersemangat. Kemudian yang terkahir masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana," tutupnya. (bis)