JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Pasca Kecelakaan lalulintas yang melibatkan Sutikno (49), mantan Kepala Desa (Kades) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen yang kini ditahan oleh Polres setempat, lantaran tidak tanggung jawab setelah menabrak seorang sehingga luka berat.

Keluarga korban kecelakaan lalulintas pada 22 April 2022 yang lalu, atas nama Muajib alias pak Jon (62) warga Desa Jurang Sapi,  berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih memperhatikan kondisi korban yang saat ini dalam kondisi cacat seumur hidup.

Diketahui, dengan berkendara sepeda ontel, diduga korban ditabrak menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol P-5881-BA yang dikendarai oleh mantan kepala desa Jurang Sapi.

Putra korban, Tris mengatakan bahwa Dari awal Kecelakaan pihak korban masuk RSUD Bondowoso langsung menjalani oprasi tempurung kepala.

"Langsung di operasi, sehingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup dan sudah tidak bisa bekerja normal seperti dulu sebelum Kecelakaan," katanya, Kamis (21/7/2022).

Dirinya menjelaskan, korban 15 hari mendapat perawatan di RSUD namun, Sutikno tidak pernah menggubrisnya.

"Jangankan menyumbang pembiayaan menjenguk pun tidak pernah, padahal sampai saat ini bapak saya masih tetap menjalani kontrol ke RSUD setiap minggu," keluhnya.

Dari sejak kejadian, Sutikno pernah mendatangi korban dan memberikan uang yang jumlahnya tidak diketahui karena, menggunakan amplop.

"Sutikno ngasih amplop dengan cara dilempar ke bapak, tetapi setelah Sutikno pulang, uang tersebut disuruh kembalikan kepada Sutikno. Sementara masalah semua pembiayaan di RSUD itu kan sudah ditanggung jasa raharja," pungkasnya. (eko)