JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap ratusan kasus. Buktinya, dalam kurun waktu satu tahun lebih total kasus yang sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum mencapai 247 perkara.

Rinciannya, kasus narkoba mencapai 124 perkara, kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) 83 perkara.

Karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pemusnahan terhadap semua Barang Bukti (BB) dari semua kasus yang ada.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Selasa (19/07/2022).

Menurut dia, dari total kasus tersebut, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus yang paling dominan dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 238,86 gram.

"Iya, masih didominasi sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras)," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa, adanya kasus narkoba yang masih mendominasi tersebut mengundang pihaknya untuk memberikan atensi khusus, sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.

Salah satunya dengan dibukanya Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

"Jadi mulai saat ini juga, apabila ada tersangka atau terdakwa (pecandu/korban) penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Namun, pedoman restorative justice tersebut tidak berlaku secara umum, ia mengatakan, hal itu hanya berlaku bagi pecandu/korban penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.

"Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali," tutupnya.

Sekedar informasi, Pemusnahan ratusan BB itu, mulai dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus miras dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibakar. (dam)