JATIMPOS.CO/LAMONGAN -  Upaya mencegah terjadinya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mulai berlakukan layanan E-Cash.

Salah satu program layanan unggulan yang ada di Lapas Lamongan ini sudah dilakukan sosialisasi penerapan layanan E-Cash oleh Tim Koperasi Pengayoman Republik Indonesia (KP-RI) Lapas Lamongan kepada petugas pengamanan dan mendatangkan perwakilan kamar blok hunian Warga Binaan di Aula Lapas Lamongan.

"Dan hari ini, pembagian kartu E-Cash untuk Warga Binaan," ujar Muhammad Hanif selaku staff KPLP juga bersama pihak ketiga Kopasindo. Jumat (10/06/2022).

Hanif menjelaskan, E-Cash ini selain untuk memudahkan keluarga mengirim uang ke WBP, juga bisa digunakan untuk membeli kebutuhan mereka selama menjalani masa pidana. Mulai dari makanan, minuman, juga keperluan mandi.

"Dalam penerapannya, penggunaan kartu E-Cash dilakukan menjadi 2 (dua) metode, diantaranya bisa melalui rekening penanggung jawab dan bisa secara langsung di tempat Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lapas Lamongan dengan bukti kuitansi," jelas Hanif.

Selain itu, Hanif mengatakan alat pembayaran non tunai (cashless) ini telah dapat di aplikasikan oleh seluruh Warga Binaan. Bila WBP ingin melakukan cek saldo ataupun merubah kata sandi, mereka cukup datang pada bagian operator.

"Harapannya dengan adanya Layanan Bebas Peredaran Uang yang diterapkan oleh Lapas Lamongan ini dapat mengontrol jumlah uang yang digunakan di dalam Lapas, mengantisipasi adanya Pungli dan gratifikasi, serta mencegah kesempatan oknum untuk melakukan praktik-praktik terlarang," pungkasnya. (bis)