JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Eddy Suryono perkara Tipikor pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013 silam, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, yang bersangkutan terdakwa atas nama Drs. Eddy Suryono tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Lamongan.

“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) dengan Nomor: Print-256/M.5.36/Fu.1/05/2022 tanggal (27/5) 2022 lalu,” ungkap Anton Wahyudi kepada sejumlah awak media. Senin (13/6/2022).

Anton menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 270 K/Pid. Sun/2019 Tanggal 15 April 2019 yang diterima tanggal 17 Mei 2022 Amar Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor: /PID SUS/TPK/2016/PT SBY Tanggal 01 April 2016,” terang Anton.

Amar putusan, sambung Anton, menerima permintaan banding dan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 111/ Pid Sus/TPK/ 2015/ PN SBY, tanggal 20 November 2015, yang dimintakan banding tersebut.

Ia menuturkan, menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana penjara yang dituntutkan. Barang bukti berupa 1 bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan 1 Bendel Foto Copy Legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas.

Tuntutan JPU, kata Anton, menyatakan terdakwa Drs. Eddy Suryono terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Menerima Pemberian janji atau Janji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Anton, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1900 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi Terdakwa dalam Tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dengan Tahanan Kota dan Pidana Denda sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.

Dengan ketentuan, kata dia, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 bulan menyatakan Barang Bukti berupa satu Bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan 1 (satu) Bendel Foto Copy Legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Dakwaan JPU, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (bis)