JATIMPOS.CO//SURABAYA- Tabloid Mingguan Berita JATIM POS dan online www.jatimpos.co telah memiliki hak patent merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian, maka siapa pun yang meniru nama JATIM POS atau menyerupainya untuk segala jenis usaha, maka telah melanggar hukum bisa dituntut pidana maupun perdata.

 

“Hak patent kami masih berlaku. Dan akan terus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis,” ujar Syaiful Anam, Direktur PT Media Utama Jatim selaku penerbit Tabloid Mingguan Berita Jatim Pos dan online www.jatimpos.co

Sebagaimana diketahui, Tabloid Mingguan Berita Jatim Pos dan online www.jatimpos.co yang diterbitkan PT Media Utama Jatim (sebelumnya berbentuk CV Media Utama Jatim) telah memiliki hak patent merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : (250) Merek Indonesia (111) IDM000002986 Direktorat Merek (151) 12 April 2004.

“Kami ajukan tahun 2003 dan disetujui penggunaannya pada 12 April 2004,” katanya. Masa berlakunya diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sekali, dan saat ini berlaku hingga 21 April 2023. Sudah dua kali kami perpanjang. Dan terus kami perpanjang nantinya. Nggak ada masalah karena persyaratan lengkap,” ujar Syaiful Anam.

Dengan memiliki hak patent merek, maka bentuk usaha Jatim Pos dan online www.jatimpos.co punya dasar yang kuat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan bahkan internasional.

Syaiful Anam menceritakan, pernah ada pihak lain menerbitkan Tabloid Jatim Pos. “Setelah kami beri peringatan dan somasi, Alhamdulillah memahami dan segera menghentikan usahanya,” ujarnya.

Saat ini sebenarnya ditemui pihak lain menerbitkan Jatim Pos atau menyerupai terutama online. Itu sesungguhnya bentuk pelanggaran hukum di Indonesia. Apakah akan digugat? “Belum ada rencana. Entah nantinya,” ujar Syaiful Anam, singkat.

Hanya Syaiful Anam mengimbau kepada semua pihak apabila ingin membuat usaha dengan nama JATIM POS atau nama lainnya, hendaknya berkonsultasi kepada Dirjen HAKI Kemenkum HAM RI atau kepada ahli hukum, konsultan HAKI yang kompeten sehingga usahanya legal.

Selain memiliki hak patent menurut Syaiful Anam, Jatim Pos edisi cetak maupun online telah terverifikasi Dewan Pers. Dapat dilihat di website Dewan Pers : www.dewanpers.co.id. Ini menunjukkan penerbitan ini sesuai dengan UU Pers di Indonesia. 

“Kalau usaha kita telah sesuai hukum dan UU yang berlaku maka akan tenang, tidak was-was ada permasalahan atau gugatan hukum,” jelasnya. (yd)