JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Tersangka kasus dugaan korupsi uang Pengawasan Internal Inspekstorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Sebelum digiring dan dijebloskan ke penjara, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro itu terlebih dahulu menjalani tes kesehatan di salah satu rumah sakit kota Bojonegoro, Kamis, (25/04/2019). Kejaksaan Bojonegoro menetapkan pria asal Lumajang ini, atas dugaan kasus korupsi anggaran pengawasan di Inspektorat dengan kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Syamsul Hadi dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam sangkaan primernya tersangka diancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan kepada wartawan, Kamis (25/4/2019), di kantor Kejari Bojonegoro.
Dikatakan Achmad Fauzan, Syamsul Hadi adalah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi dana pengawasan internal di Inspektorat tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Karena tersangka telah membuat kebijakan yang berdampak pada kerugian keuangan negara senilai Rp 1,7 miliar lebih.
“Kita tetapkan tersangka tunggal, karena yang telah mengembalikan kerugian negara,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro itu ke media ini.
Hari ini juga, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan, Syamsul Hadi yang datang ke kantor Kejaksaan dengan penasehat hukumnya langsung ditahan di Rutan Bojonegoro. (met)