ATIMPOS.CO//SAMPANG- Rebutan harta warisan peninggalan kakek buyutnya, dua keluarga yaitu Sumiati dkk dan Liwati saling lapor tindak pidana ke Polres Sampang sejak tahun 2016, namun hingga saat ini proses hukumnya belum jelas.

Kedua pihak yang masih sedarah ini, melaporkan Pidana dengan kasus berbeda. Sumiati anak dari P. Suro Hadiri melaporkan Liwati anaknya Supi P. Rohamah pada tahun 2016 dengan kasus dugaan penyerobotan tanah memasuki pekarangan tanpa izin. sedangkan Liwati melaporkan sumiati dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta berupa sertifikat tanah.

Namun kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu sama-sama dihentikan dalam penyelidikannya oleh penyidik Polres Sampang dan berakhir dengan kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampang.

Itu muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang menjadi obyek sengketa di jalan Imam Ghazali, Kota Sampang, pada Jumat (05/06/2020).

Kuasa Hukum Liwat. H. Ach Bahri. SH. Bersama rekannya, Dr. Ach Rifai. SH. Mengatakan, jika kasus perdata ini ada setelah ada gugatan dari Jumiati bersama beberapa saudaranya lainnya.

"Padahal dulu pada tahun 2016, klien kami Liwati dilaporkan oleh pihak jumiati dengan tuduhan penyerobotan dalam pekarangan, dan pada saat itu Liwati sempat di jadikan tersangka oleh pihak polres Sampang,"Kata Ach Rifai.

Rifai menerangkan, jika di tahun yang sama, dirinya sebagai kuasa hukum Liwati melaporkan balik Jumiati kepihak polres Sampang, dengan tuduhan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik atau sertifikat tanah yang kini jadi sengketa.

"Pada saat itu kami juga melaporkan penyidik polres Sampang ke Propam Polda karena kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan, dan selang beberapa bulan propam Polda Jatim datang ke Polres Sampang dan sejak saat itu kasus keduanya sama-sama tidak jalan"terangnya.

Dan ternyata, apa yang dilaporkan sebagai bahan bukti itu terbantahkan," sertifikat itu terbantahkan dipolres dalam artian sertifikat itu ada indikasi aspal (asli tapi palsu isinya) lalu yang menjadi pertanyaan kami disini, kenapa laporan kami pada tahun 2016 lalu itu tidak jalan," tanya rifai.

Rifai menyakini bahwa sertifikat yang dijadikan dasar oleh para pihak penggugat itu tidak memenuhi data fisik dan data yuridis, sebagaimana yang sudah ditentukan dalam pasal 12 angka (1) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Obyek yang menjadi sengketa ini di letter c dan dibuku induk atas nama P. Supi Rohamah ini adalah orang tua dari Liwati. Sedangkan Sertifikat yang dijadikan dasar oleh Sumiati dengan no 693 berasal dari petok no 971, Persil 98, kelas III D.

" Bila dilihat dibuku induk bumi dan bangunan letak tanahnya terletak di Jl. Perkutut, atas nama, H. Alimin/Gira. Sedangkan obyek yang digugat oleh Mega dan Sumiati, serta DKK dengan buku C. 143 Persil 98 kelas II D, yang berada di Jl. Imam Ghazali, atas nama P. Supi Rohamah, sehingga obyek sengketa tanah bukan disini," tutup Dosen asal Universitas Madura.(Dir).