JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Hampir 10 tahun sejak laporan polisi tercatat pada November 2016, Moch. Munif bin M. Ali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan untuk meminta kepastian hukum atas penanganan laporan terkait sengketa tanah di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., dari Firma Hukum PAS & Partners, Pemohon mempersoalkan belum jelasnya perkembangan penanganan laporan tersebut hingga 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan secara hukum.

Laporan yang dipersoalkan tercatat dengan Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 22 November 2016. Dalam permohonannya, Pemohon meminta kejelasan mengenai tahapan penanganan, tindakan yang telah dilakukan aparat, serta alasan hukum yang mendasari belum diperolehnya kepastian penyelesaian laporan.

Persoalan ini berkaitan dengan sengketa tanah di Kelurahan Bukir yang objeknya kini digunakan sebagai kantor kelurahan. Namun, hubungan antara laporan polisi tersebut dan pokok sengketa tanah tetap harus merujuk pada dokumen perkara serta fakta yang dapat diuji di persidangan.

Dalam permohonan praperadilan, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Unit Subdit II Hardabangtah dicantumkan sebagai Termohon. Sementara itu, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan atau pejabat yang membidangi pengawasan penyidikan dicantumkan sebagai Turut Termohon.

Pemohon menyatakan belum memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai memadai untuk menjelaskan perkembangan laporan. Ia juga meminta kejelasan resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk tahapan yang telah ditempuh dan langkah hukum yang masih berjalan.

Kuasa hukum Pemohon, Arce Sagitarius, mengatakan laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, lamanya proses perlu disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengesampingkan kewenangan penyidik.

“Tuntaskan penanganan perkaranya, dorong transparansi, dan hadirkan kepastian hukum. Semua pihak yang relevan harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” kata Arce.

Ia menegaskan, permohonan tersebut bukan untuk meminta hakim langsung menyatakan seseorang bersalah atau menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Fokusnya adalah menguji dugaan penundaan penanganan perkara dan meminta kejelasan proses berdasarkan kewenangan pengadilan.

Arce juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu. Setiap dugaan pelanggaran, menurutnya, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus tetap melalui proses yang sah,” ujarnya.

Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai kewenangan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Pemohon juga merujuk Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.

Arce berharap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pasuruan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan tersebut.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum melalui proses yang sah. Kami berharap perkembangan laporan ini dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (shl)