JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disoroti warga Desa Talok. Perkara tersebut dilaporkan sejak 13 Maret 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Warga Desa Talok yang tidak mau disebut namanya kemudian melayangkan aduan terkait kinerja jajaran Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Bojonegoro ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) melalui sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR! dengan nomor profil laporan 7403629.

Langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Call Center Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang menyebut kewenangan KKRI dalam memeriksa kinerja jaksa di daerah.

Dalam dokumen laporan tertanggal 16 September 2026, warga tersebut memaparkan sejumlah perkembangan terkait perkara bernomor PRINT-03/M.5.16./Fd.1/05/2025.

  1. Tenggat 60 Hari: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP ADTT) Inspektorat yang diterima Pemdes Talok sejak 10 Juli 2026, batas waktu 60 hari kalender untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan berakhir pada 8 September 2026.
  2. Tindak Lanjut di Tingkat Desa: Camat Kalitidu, P. Djuono, dalam konfirmasi tertulis pada 10 September 2026 menyatakan bahwa hingga melewati batas waktu tersebut, pihak Pemdes Talok belum memberikan laporan penyelesaian di tingkat desa.
  3. LHP Disampaikan ke Kejari: Kepala Inspektorat Bojonegoro mengonfirmasi bahwa dokumen LHP ADTT terkait dugaan penyimpangan dana di Desa Talok telah disampaikan kepada Kejari Bojonegoro.
  4. Respons Kejari: Saat dikonfirmasi pada 16 September 2026, Kasintel Kejari Bojonegoro Inal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat setelah menerima LHP tersebut.

“Seluruh bukti dari awal tahun 2025 hingga hasil audit Inspektorat tahun 2026 sudah matang di tangan kejaksaan. Menahan kasus korupsi Kades aktif di tahap penyelidikan selama 1,5 tahun dengan alasan koordinasi yang berputar-putar jelas mencederai kepastian hukum warga Desa Talok,” tegas warga Desa Talok yang tidak mau disebut namanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari warga yang melaporkan perkara. Sementara itu, Kejari Bojonegoro dalam keterangannya sebelumnya menyebut proses setelah diterimanya LHP masih dalam koordinasi dengan Inspektorat.

Selain melapor ke Komisi Kejaksaan RI, warga Desa Talok yang tidak mau disebut namanya juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Warga tersebut juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan status perkara segera mendapatkan kepastian. (nto)