JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Gunawan menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pernyataan tersebut disampaikan Gunawan kepada masyarakat pelapor pada Rabu (16/9/2026), setelah batas waktu tindak lanjut administrasi selama 60 hari berakhir pada 8 September 2026.
Sebelumnya, Gunawan menyampaikan bahwa Inspektorat masih mengupayakan penagihan atas hasil tindak lanjut pemeriksaan. Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh masyarakat pelapor yang meminta kepastian mengenai tindak lanjut perkara TKD Talok.
Saat dikonfirmasi kembali, Gunawan menyatakan dokumen hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Kejari Bojonegoro.
“Laporan ke kejaksaan sudah kami sampaikan. Atas LHP-nya,” ujar Gunawan melalui pesan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Masyarakat pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal, pada hari yang sama untuk mengetahui tindak lanjut setelah LHP diterima.
Dalam keterangannya, Kejari Bojonegoro menyebut telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat setelah menerima LHP tersebut.
“Waalaikumusalam Wr Wb. Kami sampaikan, pada saat setelah diterima LHP yang dimaksud kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak inspektorat yang menghasilkan poin-poin sebagai langkah sinergi dalam menjalankan tusi (tugas dan fungsi) masing-masing. Dukungan pelaksanaan hasil tindak lanjut, hasil pembinaan dan pengawasan sesuai LHA, inilah kemudian yang sedang dalam respon masing-masing dan merupakan proses penegakan untuk mencapai kepastian hukum,” jawab Inal melalui pesan tertulis.
Keterangan tersebut menurut pelapor belum menjelaskan apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun kapan proses tersebut akan dilakukan.
Masyarakat pelapor menyatakan masih meminta kepastian mengenai tindak lanjut penanganan dugaan perkara terkait sewa TKD Talok. Mereka juga berencana membawa perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut tercatat melalui sistem SP4N-LAPOR! dengan nomor pengaduan #10622016. Dalam perkembangan sebelumnya, pengaduan tersebut disebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti di lingkungan Kejaksaan.
Perkara TKD Talok berkaitan dengan dugaan persoalan dalam sewa tanah kas desa. Masyarakat pelapor meminta proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dan status penanganan perkara disampaikan secara jelas oleh pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kejari Bojonegoro mengenai status perkara pada tahap penyidikan. (nto)