JATIMPOS.CO/MADIUN - Banyaknya pengaduan dari pihak Pemerintah Desa yang resah akibat pemberitaan miring dan terkesan menyudutkan dari beberapa media online yang terkesan menghakimi disikapi oleh Forum Jurnalis Madiun (FJM).

Salah satu contoh adalah pemberitaan terkait dengan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa ditulis dengan mengambil statmen sepihak dari narasumber yaitu pengurus LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Madiun Raya. Sedangkan dari pihak pemerintah desa tidak dikonfirmasi sama sekali.

"Model pemberitaan seperti ini sudah masuk kategori pelanggaran etika jurnalistik," kata Gogot Elianto, Ketua Forum Jurnalis Madiun.

Menurutnya, saat ini banyak bermunculan media dan wartawan namun pemahaman terhadap kaidah jurnalistiknya masih sangat minim. Wartawan tersebut biasanya langsung menulis secara sepihak tanpa ada verifikasi dari narasumber yang ditulis.

" Biasanya kalau sudah terjadi gugatan, mereka berlindung dibalik UU Pers dan mengarahkan untuk hak jawab," ungkapnya.

Ketua FJM menghimbau bagi para Kades yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sepihak agar berani melaporkan sesuai dengan mekanisme UU Pers atau berkonsultasi di Dewan Pers.

Biasanya, sengketa media dengan masyarakat akan dimediasi oleh Dewan Pers dengan berbagai pertimbangan. Apabila diketahui bahwa media yang bersalah, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan etika jurnalistik.

"Apabila diketemukan kesalahan dari wartawannya, maka wartawan tersebut punya kewajiban untuk memenuhi hak jawab. Bila tidak maka bisa dibawa keranah hukum pidana," tegas Ketua FJM.

Terkait dengan sepak terjang LSM GMBI yang selalu bergerilya di desa-desa dan mencari kesalahan dengan model yang sama, pihak FJM tidak ikut campur karena bukan ranahnya.

"Sebaiknya, kalau ingin statmen ya diklarifikasi dulu kepihak-pihak yang bersangkutan, sehingga pemberitaan yang muncul biar seimbang, tidak terkesan sepihak," lanjut Gogot Elianto.

Ketua FJM berharap baik wartawan maupun LSM bisa bersikap elegan, berwawasan luas serta patuh pada kode etik dan undang-undang yang berlaku.

" Apalagi nafas LSM adalah wujud peran serta masyarakat dalam menyampaikan kritik. Lebih baik mengedepankan konfirmasi dan duduk bersama dalam memecahkan masalah," pungkas Gogot Elianto. (jum).