JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Ketua LSM Walidasa Madiun, Putut Kristiawan angkat bicara terkait pernyataan ketua Distrik LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Isnandar Hariadi tentang proyek Drainase yang terletak di Jl Pahlawan Kota Madiun yang dinilai tidak transparan karena tanpa papan nama serta melanggar UU dan peraturan presiden.
Menurut Putut, Isnandar Hariadi dinilai kurang paham aturan Undang- Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang ( Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Selain tidak paham aturan lanjut Putut, ada kemungkinan ketua Distrik LSM GMBI Madiun Raya ini tidak turun ke lapangan langsung melihat kondisi proyek. Bahwasanya papan nama proyek yang dipersoalkan ternyata terpasang.
" Dia tidak paham aturan mungkin. Sekarang apa gunanya LPSE, disitu kan jelas bahwa LPSE itu informasi publik siapa saja dapat mengakses dan melihat. Pekerjaan apa yang sedang diproses dan dilelang sesuai atau tidak disitu semuanya ada. Terkait plang atau papan nama begitu berita itu keluar saya lihat sendiri ke lokasi dan ternyata ada dan saya foto semuanya ada. Kalau mau pengaduan langsung aja itu ke Komisi Informasi Publik," tegas Putut, Senin (5/4/2020).
Menurut Ketua LSM Walidasa Madiun ini, jika memang ada saling silang pendapat terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 menurut Putut bisa mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
" Begitu berita keluar malamnya saya ke lokasi proyek untuk memastikan benar atau tidaknya apa yang dikatakan ketua distrik LSM GMBI Madiun tersebut. Ternyata papan namanya ada dan terpasang. Yang parah juga mereka tidak adanya konfirmasi dari dinas terkait," pungkas Putut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Madiun melalui Suwarno mengaku tidak pernah di konfirmasi soal papan nama proyek drainase di jalan pahlawan oleh media online yang menulis maupun ketua distrik LSM GMBI tersebut.
" Tidak ada konfirmasi sama sekali, dan tahu-tahu muat di media online," terang Suwarno.
Untuk diketahui, permasalahan ini muncul dari pernyataan Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Isnandar Hariadi di media online pada tanggal 17/3/ 2020 lalu, yang mengatakan proyek drainase di jalan pahlawan tersebut melanggar UU dan peraturan presiden.
Isnandar Hariadi mengancam akan sidak lapangan dan jika terbukti tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Rencana (baca: site plan) akan melaporkan sampai pusat. (jum).