JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS tidak dapat diterima.
Gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang menyeret Wali Kota Madiun sebagai tergugat tersebut akhirnya diputuskan. Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
‘’Putusan dibacakan majelis dalam sidang putusan yang digelar hari ini,’’ kata Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku kuasa hukum tergugat melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.
Menurut Dicky, selain mengabulkan eksepsi tergugat, majelis hakim dalam pokok perkara memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menegaskan bahwa pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang dikembangkan PT PLP serta izin yang terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Artinya, putusan tersebut juga menegaskan bahwa perbuatan penggugat yang belum menyerahkan PSU Perumahan PAL kepada tergugat bukan merupakan permasalahan perdata, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini tengah ditangani Kejari Kota Madiun.
Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar.
Selain itu, Kejari Kota Madiun juga akan terus berupaya menjalankan penegakan hukum yang adil. Khususnya dalam misi mengembalikan aset dan tata kelola pemerintahan dari dugaan praktik rasuah.
‘’Penegakan hukum dugaan tipikor perkara penyalahgunaan PSU terus berlanjut,’’ pungkasnya. (jum).