JATIMPOS.CO/SURABAYA – PT DITN, anak usaha Yayasan P2PUTN, terancam dipailitkan oleh Pengadilan Niaga PN Surabaya akibat gagal membayar utang kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.
Sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) digelar pada Senin (17/3/2025). Hal ini disampaikan oleh kreditur Billy Chandra Syah melalui kuasa hukumnya Oktavianus Sabon Taka, S.H., M.H., C.L.A., dari Taka & Partners Law Surabaya.
Oktavianus menerangkan bahwasanya kliennya Billy Candra Syah adalah Kontraktor Pelaksana Pembangunan Pagar Keliling Rumah Sakit Institut Nasional Malang, yang memiliki tagihan 1 milyar lebih.
"Klien kami Billy Candra Syah merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan pagar keliling dan menghabiskan biaya 1 miliar dan belum di bayar oleh pihak ITN" ujar Oktavianus.
Ia melanjutkan bahwa keterangan tersebut sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang di buat pada tanggal (6/2/2023) dan diawali kerja pada, (15/2/2023).
"Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 6 Februari 2023 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 15 Februari 2023" sambung Oktavianus.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga, pihaknya telah berulang kali melayangkan somasi kepada PT DITN. Namun, tidak ada respons atau itikad baik dari pihak perusahaan.
"Kami sudah layangkan beberapa kali surat somasi terhadap PT DITN namun tidak ada tanggapan sama sekali dan terkesan tidak ada itikad baik" ucap Okta.
Okta menjelaskan bahwa PT DITN juga memiliki utang kepada banyak kontraktor UMKM lainnya yang bernasib seperti kliennya.
"Banyak kontraktor yang belum di bayar oleh PT DITN ini yang bernasib sama dengan klien kami diantaranya Bore pile, PT Duta, Wendy Surabaya dan Anton selaku pelaksana proyek tersebut" jelasnya.
"Bahkan ada yang tagihannya mencapai 2 miliar lebih belum juga terbayarkan" imbuhnya.
Bahkan, Yayasan P2PUTN disebut pernah dilaporkan ke Polres Malang terkait dugaan penggunaan cek kosong dalam pembayaran kepada kontraktor.
"Bahkan kami juga telah pernah melaporkan pihak-pihak yayasan P2PUTN serta para ketua pendirinya ke kepolisian atas dugaan pemalsuan cek dan penggelapan uang kami" urainya.
Okta berharap PT DITN serta yayasan P2PUTN dan ketua pendiri segera membayarkan hutang yang belum terbayar selama 2 tahun.
"Harapan kami tentunnya agar PT.DITN dan Yayasan P2PUTN beserta para ketua dan pendirinya bisa segera membayar utang-utangnya segera kepada kami semua yang telah tertunggak selama kurang lebih 2 tahun lamanya" pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa PKPU merupakan proses restrukturisasi hutang yang akan difasilitasi oleh Pengurus PKPU dan diawasi oleh Hakim Pengawas dalam upaya melakukan perdamaian antara Debitur dengan para krediturnya, sehingga kedudukan Tim Pengurus dalam hal ini adalah Netral.
Dalam konteks ini pihak Debitur di wajibkan menyusun suatu proposal perdamaian yang isinya tentang tata cara pembayaran dan jadwal-jadwal pembayaran hutang Debitur kepada para krediturnya.
Proposal ini akan di bahas dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga dan di voting oleh para kreditur.
Jika mayoritas kreditur setuju, maka perdamaian bisa terjadi, namun jika mayoritas kreditur menolak proposal Debitur, artinya Debitur (PT. DITN) akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.(Yon)