JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di satu komplek masuk wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Rabu (13/11/2024) malam tersebut juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Jawa Timur.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, operasi penegakan Perda ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat.
"Dalam operasi kali ini kita juga didampingi rekan-rekan PPNS se-Jawa Timur, dalam rangka pemantapan tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) daripada PPNS," jelasnya.
Dari operasi yang digelar tersebut, selain mengamankan lima PSK, juga ditemukan usaha minuman beralkohol tidak berizin. Namun pemilik berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas Satpol PP.
"Dari hasil operasi ini kami dapati dua perbuatan pelanggaran Perda. Yang pertama terkait dengan adanya PSK di daerah Saradan, ini satu komplek dan satu usaha minuman beralkohol, tapi tersangkanya masih melarikan diri," ungkapnya.
Menurutnya, karena hasil operasi ini masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring), terhadap lima PSK yang berhasil diamankan tersebut bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Syafril Agoes Soewardi mengungkapkan, Kabupaten Madiun menjadi salah satu pilot project pelaksanaan operasi penegakan Perda yang melibatkan unsur PPNS se-Jawa Timur.
Selanjutnya, Satpol PP Provinsi Jawa Timur bakal memetakan wilayah-wilayah yang menjadi sasaran operasi penegakan Perda, khususnya pemberantasan penyakit masyarakat.
"Untuk wilayah-wilayah lain belum kami petakan, tapi informasi yang dapat kami berikan mungkin kira-kira nanti kita bagi di beberapa daerah, seperti daerah Tapal Kuda, Mataraman, Pantura maupun daerah Madura. Sasarannya ya penegakan Perda," pungkasnya. (jum).