JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Berkas Kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Mojokerto yang melibatkan Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto, Edo Yudha Arista (EYA) dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya Penyidik Polres Mojokerto melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dilakukan penuntutan pada Rabu (20/11/2024).

Meskipun, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan Kades Randuharjo Edo Yuda Arista yang sudah ditetapkan tersangka. Tapi pihak Kejari Mojokerto tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dengan alasan dalam KUHAP tidak boleh melakukan penahanan. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, S.H.,M.H. mengaku telah menerima berkas pelimpahan tahap 2 dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo Edo Yuda Arista yang sudah ditetapkan tersangka disertai sejumlah barang bukti. 

“Barang bukti yang disita kebanyakan handphone karena yang bersangkutan itu mengupload vidio di media sosial tiktok dan yang kedua Vidio disebar di grup WhatsApp perangkat desa sehingga bisa menyebar di masyarakat luas, ” ungkap Kasi Pidum Kejari  Mojokerto Nala Arjhunto, S.H.,M.H.

Pak Nala panggilan Kasi Pidum juga menyampaikan, untuk proses persidangan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades di Pilkada ini di beri waktu lima hari kerja setelah tahap ll. Kemudian pihaknya melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita diberi waktu lima hari setelah menerima berkas pelimpahan tahap ll dari Polres Mojokerto, kemudian kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto," terangnya.

Untuk pasal dakwaan yang disangkakan, lanjut Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Pak Nala, yaitu pasal 188 UU RI Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menjadi undang-undang junto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI No 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menjadi undang-undang junto pasal 64 ayat 1.

"Ancaman hukuman bagi tersangka kasus netralitas Pilkada, yaitu 6 bulan kurungan penjara," imbuh Kasi Pidum Kejari Mojokerto.

Sebelumnya, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh Relawan Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran netralitas.

Dalam video tersebut, Kades Randuharjo Edo Yuda Arista terlihat secara terang-terangan, memakai kaos salah satu paslon serta menyatakan dukungannya, dan menyediakan tumpukan uang diperuntukan pemenangan  salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang ikut kontestasi  dalam Pilbup Mojokerto 2024. (din).