JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (DPD FKI-1) Mojokerto resmi melayangkan somasi kepada pimpinan PT Indrapura Megah Makmur (IMM Toyota) Mojokerto, Rabu (13/11/2024).
Somasi ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan yang belum memiliki izin pergudangan.
Surat somasi dengan nomor 001/LI/FKI-1/XI/2024 dilayangkan kepada pimpinan PT IMM Toyota Mojokerto pada 13 November 2024. Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwit Hariyono, S.E., menjelaskan bahwa somasi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum.
“Kami menerima informasi bahwa lahan di Jl Kuwung, Kelurahan Meri, Kota Mojokerto, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil atau pergudangan, diduga belum memiliki izin pergudangan serta izin lainnya yang diwajibkan oleh hukum,” ujar Wiwit.
Dalam surat somasi yang dikirimkan, terdapat tiga poin utama yang diajukan DPD FKI-1 kepada PT IMM Toyota Mojokerto:
• Poin pertama: Meminta klarifikasi dari Komisaris, Direktur, dan pimpinan cabang PT IMM Toyota Mojokerto mengenai dugaan pelanggaran izin.
• Poin kedua: Jika dugaan tersebut benar, PT IMM Toyota Mojokerto diminta untuk segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan yang digunakan.
• Poin ketiga: Jika aktivitas pada lahan tersebut tetap berlangsung tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan hukum, DPD FKI-1 akan melaporkan masalah ini kepada instansi berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Wiwit menyebutkan bahwa penggunaan lahan tanpa izin melanggar Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
DPD FKI-1 memberikan waktu 2x24 jam kepada PT IMM Toyota Mojokerto untuk memberikan klarifikasi atas somasi yang dilayangkan. Jika somasi tersebut tidak dihiraukan, FKI-1 akan melibatkan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Mojokerto dan Aparat Penegak Hukum.
“Jika tidak ada respons, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Mojokerto dan APH setempat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tegas Wiwit.(din)